Ada 10 kewenangan dokter dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yaitu: Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas : a. mewawancarai pasien; b. memeriksa fisik dan mental pasien; c. menentukan pemeriksaan penunjang; d. menegakkan diagnosis; […]
Bulan: Januari 2021
Dokter Pengganti
Praktik kedokteran diselanggarakan berdasarkan pada kesepakatan, antara dokter dengan pasien. Umumnya, dokter memiliki jadwal praktik yang sudah ditentukan, baik praktik di rumah sakit maupun di klinik swasta sehingga pasien yang mau berobat mengetahui kapan dokter berpraktik dan dengan dokter siapa nanti mereka akan berobat. Meskipun demikian, bisa jadi suatu ketika dokter berhalangan hadir, bolehkan dokter […]
Rahasia Medik
Rahasia medik (rahasia kedokteran) merupakan data atau informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga medis atau tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya. Pada saat dokter menyelesaikan pendidikannya dokter akan disumpah dan salah satu petikan sumpahnya adalah “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.” Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia […]
Surat Izin Praktik
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan. Dasar Hukum SIP, antara lain: Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit, […]