Pertanggungjawaban Hukum Residen
Ndeadmin | Diposting pada |
Pertanggungjawaban Hukum Residen dalam Praktik Kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan Satelit.
Pendewal, dr. M.H., CMC.
Puskesmas Rawatan Lubuk Gadang, Solok Selatan, Anggota MHKI (Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia) Sumatera Barat, Anggota PERDAHUKKI (Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan) Cabang Sumatera Barat
Tulisan ini berawal dari pertanyaan sejawat dokter gigi yang sedang melanjutkan studi S3nya di salah satu universitas di Pekanbaru. Muatan diskusinya tentang sejauh mana kewenangan dokter residen dalam melakukan praktik kedokteran di rumah sakit pendidikan Satelit? Untuk mengurai persoalan ini, penulis menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach), terutama difokuskan kepada ketentuan undang-undang yang terkait dengan praktik kedokteran.
Diskusi dan Pembahasan
Ada beberapa terminologi yang perlu disepakati, yaitu:
Dokter adalah dokter, dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokter residen adalah dokter yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis, yang kita kenal dengan PPDS (Peserta Program Dokter Spesialis). PPDS ini merupakan suatu tahapan pendidikan dan pelatihan yang dilalui oleh dokter agar memperoleh kemampuan dan keterampilan tambahan sehingga dapat mengelola permasalahan kesehatan yang lebih kompleks dan spesifik.
Surat Keterangan Kompetensi Residen adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh ketua kolegium atau ketua program studi atas nama ketua kolegium masing-masing bidang spesialis yang menerangkan bahwa Peserta Pendidikan Dokter Spesialis telah menyelesaikan tahapan pendidikan tertentu dan memiliki kompetensi dalam pemahaman ataupun pelaksanaan tindakan medik spesialistik tertentu.
Praktik kedokteran adalah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Rumah sakit pendidikan satelit adalah rumah sakit umum yang digunakan fakultas kedokteran untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran.
Dasar hukum pendidikan kedokteran adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Dimana residen yang sudah mencapai tahap mandiri dapat ditempatkan di rumah sakit selain rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran akan melakukan supervise dan pembinaan terhadap residen yang ditugaskan.
Pasal 3 Ayat (2) Permenkes Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, membagi residen menjadi dua tingkatan, yaitu residen senior dan residen pasca jenjang I. Diliteratur lain, membagi residen menjadi 3 tahapan, yaitu: residen tahap awal, menengah dan akhir (tahap mandiri). Dimana setiap tahapannya memiliki tanggungjawab yang berbeda-beda. Ketiga tahapan tersebut masih perlu mendapatkan supervisi termasuk residen yang berada ditahap mandiri. Residen memperoleh supervisi secara bertingkat dari para dokter spesialis konsultan di rumah sakit pendidikan.
Dokter berpraktik sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya, demikian diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Permenkes 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Demikian juga halnya dengan residen. Kewenangan residen dalam menjalankan praktik kedokteran harus berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi ini akan membatasi kewenangan residen dalam menjalankan praktik kedokteran. Pembatasan kewenangan residen dalam menjalankan praktik kedokteran menggunakan instrumen hukum seperti surat penugasan klinis dari Ketua Program Studi (KPS).
Residen sebelum ditugaskan ke rumah sakit pendidikan satelit, diberikan surat keterangan kompetensi residen oleh KPS. Disurat yang diterbitkan itu, dimuat dengan jelas mana yang menjadi kompetensi residen. Sehingga, tanggung jawab hukum residen adalah sejauh kompetensi yang dimilikinya.
Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memiliki kewenangan untuk memberikan delegasi pada residen sesuai clinical privilege residen tersebut. Pemberian delegasi harus tertulis. Apabila delegasi atau instruksi sudah dilakukan dalam bentuk tertulis dan tetap terjadi gugatan yang dilakukan oleh residen maka dalam hal ini akan dilihat dari kasus sejauh mana delegasi yang diberikan kepada residen maka sejauh itu pula tanggung jawab hukum yang diberikan oleh DPJP.
Berikut ini adalah salah satu contoh kewenangan residen urologi di RSCM-FKUI, yaitu:
Rawatan
1) Melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
2) Meminta pemeriksaan penunjang yang diperlukan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan DPJP
3) Membuat resep obat dan bahan habis pakai
4) Melakukan tindakan/ prosedur sesuai dengan kompetensinya
Kamar Operasi
Ikut dalam operasi sesuai dengan kompetensi dan jadwal yang ditentukan.
UGD atau Dinas Jaga
Melakukan tindakan/ operasi yang sesuai dengan tingkat kompetensinya dengan sebelumnya melakukan konsultasi dengan DPJP yang bertugas.
Poli Klinik
1) Melakukan anamnesis dan pemeriksaan pasien yang datang ke poliklinik urologi
2) Meminta pemeriksaan penunjang dan konsultasi ke departemen lain yang diperlukan sesuai dengan SPO yang ada dan dengan konsultasi ke DPJP
Simpulan
Dari uraian di atas, penulis berkesimpulan bahwa:
Residen adalah dokter yang sedang menjalani pendidikan spesialis, yang dikenal dengan PPDS.
Residen dalam melakukan praktik kedokteran di rumah sakit pendidikan satelit harus berdasarkan kompetensi yang diterbitkan oleh KPS.
Tanggung jawab hukum residen sejauh kompetensi yang dimilikinya, sebagaimana yang diterbitkan oleh KPS yaitu Surat Keterangan Kompetensi Residen atau surat penugasan klinik.
Referensi
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/ PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1333/MENKES/SK/ XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
https://pendidikankedokteran.net/index.php/31-pelatihan/bl-residen?start=5
Tinggalkan Balasan