Rahasia Medik

Rahasia medik (rahasia kedokteran) merupakan data atau informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga medis atau tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya. Pada saat dokter menyelesaikan pendidikannya dokter akan disumpah dan salah satu petikan sumpahnya adalah “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.” Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) tentang rahasia jabatan dikatakan bahwa: Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seseorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Dasar hukum menjaga rahasia medik

Secara umum rahasia haruslah dijaga, Pasal 322 Ayat (1) KUHP; Barangsiapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama – lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 9000.

Khusus rahasia medik, paling tidak ada 6 undang-undang lex spesialis yang mengatur tentang kewajiban menjaga rahasia medik, yaitu:

1.Pasal  48 Ayat (1) Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
2.Pasal 57 Ayat (1) UU Kesehatan, Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
3.Pasal 32 huruf i UU Rumah Sakit, Setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
4.Pasal 59 Ayat (1) huruf c UU Nakes, Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib menjaga kerahasiaan kesehatan penerima pelayanan kesehatan;
5.Pasal 38 huruf e UU Keperawatan, Dalam praktik keperawatan, klien berhak memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.

6.Pasal 61 huruf f UU Kebidanan, Bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan berkewajiban menjaga kerahasiaan kesehatan klien.

Dasar hukum membuka rahasia medik

Rahasia secara umum dapat dibuka pada kondisi sebagai berikut:

1.Terpaksa, Pasal 48 KUHP; Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
2.Ada UU yang mengatur, Pasal 50 KUHP; Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
3.Atas permintaan atasan, Pasal 51  Ayat (1) KUHP; Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

 

Paling tidak ada 6 undang-undang lex spesialis yang mengatur tentang kondisi yang membolehkan membuka rahasia medik, yaitu:

1.Pasal 48 Ayat (2) UU Praktik Kedokteran, Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
2.Pasal 57 Ayat (2) UU Kesehatan, Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. Perintah undang-undang; b. Perintah pengadilan; c. Izin yang bersangkutan; d. Kepentingan masyarakat; atau e. Kepentingan orang tersebut.
3.Pasal 38 Ayat (2) UU Rumah Sakit, Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
4.Pasal 73 Ayat (2) UU Tenaga Kesehatan, Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
5.Pasal 39 Ayat (1) UU Keperawatan, Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan atas dasar: a. kepentingan kesehatan Klien; b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; c. persetujuan Klien sendiri; d. kepentingan pendidikan dan penelitian; dan e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

6.Pasal 63 Ayat (1) UU Kebidanan, Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar: a. kepentingan kesehatan Klien; b. permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; c. persetujuan Klien sendiri; dan/atau d. ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Website
Hukum Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *