Rahasia Medik
Ndeadmin | Diposting pada |
Rahasia medik (rahasia kedokteran) merupakan data atau informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga medis atau tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya. Pada saat dokter menyelesaikan pendidikannya dokter akan disumpah dan salah satu petikan sumpahnya adalah “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.” Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) tentang rahasia jabatan dikatakan bahwa: Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seseorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Dasar hukum menjaga rahasia medik
Secara umum rahasia haruslah dijaga, Pasal 322 Ayat (1) KUHP; Barangsiapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama – lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 9000.
Khusus rahasia medik, paling tidak ada 6 undang-undang lex spesialis yang mengatur tentang kewajiban menjaga rahasia medik, yaitu:
Dasar hukum membuka rahasia medik
Rahasia secara umum dapat dibuka pada kondisi sebagai berikut:
Paling tidak ada 6 undang-undang lex spesialis yang mengatur tentang kondisi yang membolehkan membuka rahasia medik, yaitu:
Tinggalkan Balasan