BLUD Fasilitas Kesehatan
dr. Pendewal, M.H., CMC.
Dokter, Mediator Sengketa Medik, Dosen Luar Biasa
Pendahuluan
Tulisan ini mengulas tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan BLUD dengan regulasi yang mengaturnya. Fokus kajiannya pada BLUD fasilitas kesehatan. Apa urgensi penerapan BLUD pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas serta dampak yang muncul jika BLUD tidak diterapkan di rumah sakit dan puskesmas juga ikut menyemangati pentingnya BLUD fasilitas kesehatan.
Landasan yang dijadikan pijakan dalam ulasan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab XI Pasal 205-211, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah Bab X.
Tahun 2017, Yusep Susanto auditor BPKP Sulawesi Barat pernah menulis tentang RSUD BLUD untuk Tata Kelola Lebih Baik, dalam tulisannya menyinggung ketidaktersediaan obat-obatan, BMHP, serta sarana dan prasarana di RSUD Sulbar akibat dari aturan keuangan daerah dan panjangnya alur birokrasi menghambat kelancaran pelayanan publik. Sehingga dokter mogak dalam memberikan pelayanan kesehatan. Bertolak pada kasus RSUD Sulbar, BLUD merupakan suatu keniscayaan bagi rumah sakit dan puskesmas, agar leluasa, memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan sendiri dengan tetap memperhatikan regulasi.
Untuk membedah persoalan ini, fleksibilitas pengolahan keuangan penulis menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach), terutama difokuskan kepada ketentuan undang-undang yang terkait dengan BLUD.
Pembahasan
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. Dengan kata lain, BLUD memberikan ruang fleksibilitas pengelolaan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa salah satu agenda reformasi dibidang keuangan negara adalah penganggaran berbasis kinerja, sehingga titik orientasinya ada pada output, bukan pada input seperti pada penganggaran tradisional sebelumnya. Satuan unit kerja pemerintah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2003 ini, sudah selayaknya menggunakan pendekatan penganggaran berbasis kinerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 mengamanatkan bahwa, instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dapat diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan dengan sebutan Badan Layanan Umum (BLU).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat bagi instansi pemerintah, sebagai pengecualian dari ketentuan umum pengelolaan keuangan negara. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) merupakan contoh penerapan pengelolaan keuangan berbasis kinerja pada instansi pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis di bidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya dicabut setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Kebijakan Penerapan BLUD disebutkan pada Permendagri 79 tahun 2018 pasal 31 bahwa penerapan BLUD diutamakan untuk pelayanan kesehatan yaitu RSUD, puskesmas, dan balkesmas. Kendala yang dirasakan puskesmas dalam memberikan pelayanan sebelum menerapkan BLUD adalah terkait dengan pengelolaan keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, SDM dll. Oleh karena itu, BLUD memiliki konsep dasar adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sehingga, dengan pengelolaan keuangan yang mandiri, akan menghasilkan meningkatnya pelayanan dan efisiensi anggaran. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit dan puskesmas BLUD jangan terhalang peraturan yang berlaku umum karena BLUD ada regulasinya tersendiri.
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.
Persyaratan substantif
Persyaratan ini diatur dalam Pasal 30-33 Permendagri 79 Thn 2018, yaitu:
Syarat ini terpenuhi jika unit tugas dan fungsi operasionalnya dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan jasa pelayanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas.
Rumah sakit atau puskesmas meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya
Pengelolaan bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis
Persyaratan ini diatur dalam Pasal 34-35 Permendagri 79 Tahun 2018, yaitu:
Karakteristik dan potensinya fasilitas kesehatan
Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja;
Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.
Persyaratan administratif
Persyaratan ini diatur dalam Pasal 36 Permendagri 79 Tahun 2018, terdiri dari:
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Surat ini ditandatangani oleh kepala unit diketahui oleh kepala SKPD.
Pola tata kelola;
Rencana strategis bisnis;
Standar pelayanan minimal;
Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Pola Tata Kelola
Berisikan informasi tentang kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan SDM. Kelembagaan memuat informasi tentang posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja memuat informasi tentang ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. Sedangkan, pengelolaan SDM memuat informasi mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rencana Strategis
Renstra merupakarn perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Renstra ini ditetapkan oleh peraturan kepala daerah (perbup). Renstra BLUD merupakan bagian dari Renstra SKPD.
Renstra BLUD paling tidak berisi informasi tentang rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
SPM merupakan salah satu program strategis nasional. Pada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.
SPM harus menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, SPM diatur dalam peraturan kepala daerah (perbup).
SPM ini bercerita tentang standar minimal yang wajib dipenuhi yang menjadi urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal. Sehingga dengan kata lain, SPM haruslah menjamin batasan minimal dari jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM serta Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan. Ketiga regulasi ini dengan terang mengatur cakupan dan muatan yang mesti ada dalam SPM seperti mutu layanan, jenis layanan dan penerima layanan. Jenis layanan pun dibedakan lagi yang menjadi urusan pemerintah provinsi dan yang menjadi urusan pemerintah daerah. Kesemuanya itu bentuk upaya pemerintah agar capaian mutu SPM seratus persen.
Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Laporan audit terakhir merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal, sebelum SKPD atau Unit Kerja diusulkan untuk menerapkan PPK-BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala SKPD atau kepala Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Untuk BLUD-SKPD, surat pernyataan dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah. Untuk BLUD-Unit Kerja, surat pernyataan dibuat oleh kepala Unit Kerja dan diketahui oleh kepala SKPD.
Simpulan
BLUD fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas suatu keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi.
Fasilitas kesehatan yang menerapkan BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan harapan mutu layanan kepada masyarakat meningkat dengan sendirinya.
Referensi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah
Bekasi, 7 Juni 2023