Pengurusan STR dan SIP Named dan Nakes Terkini
Pengurusan STR dan SIP Named dan Nakes Terkini
dr. Pendewal, M.H., C.M.C.
Dokter, Mediator Sengketa Medik, Praktisi Hukum Kesehatan
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan
A. Pendahuluan
Tulisan ini mengulas tentang pengurusan Surat Tanda Registrasi, dikenal dengan STR dan Surat Izin Praktik, dikenal dengan SIP tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) usai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno, tanggal 8 Agustus 2023 akhirnya mengundangkan UU Kesehatan yang sempat menjadi polimik beberapa waktu yang lalu. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 454 UU Kesehatan ini mencabut 11 Undang-Undang Kesehatan lainnya, sehingga ada beberapa yang berubah termasuk tentang Pengurusan STR dan SIP named dan nakes. Disusul dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Muatan diskusinya STR seumur hidup, pengurusan SIP tanpa ada rekomendasi dari organisasi profesi serta adanya SIP dan surat penugasan yang dikeluarkan langsung oleh kementerian kesehatan melalui direktorat jenderal pelayanan kesehatan terhadap Tenaga Medis dengan syarat tertentu.
A. Diskusi
Pasal 260 dan 263 UU Kesehatan mewajibkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memiliki STR dan SIP. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukup baik untuk masyarakat sebagai penerima pelayanan, maupun Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Disamping itu, juga untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Pasal 313 UU Kesehatan pun menyebutkan setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
Surat Tanda Registrasi (STR)
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah teregistrasi. STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan, minimal: memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau sertifikat profesi; memiliki sertifikat kompetensi. Konsil Kedokteran Indonesia telah menyeluarkan syarat pengajuan STR baru Dokter dan Dokter Gigi, yaitu:
1) Ijazah dan/atau sertifikat profesi;
2) Sertifikat kompetensi;
3) Pas foto terbaru menghadap ke depan dan berlatar belakang warna merah;
4) Kartu Tanda Penduduk.
Sedangkan, untuk pembaruan STR menjadi STR seumur hidup dengan mengajukan permohonan kepada KKI dan melampirkan STR lama. Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
1) Yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, dapat mengajukan permohonan pembaharuan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;
2) Yang tidak memenuhi kecukupan SIP sesuai ketentuan harus melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium dan/atau pihak lain yang terkait;
3) Dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi; dan
4) Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memenuhi persyaratan permohonan sesuai ketentuan.
STR yang dikeluarkan Konsil berlaku seumur hidup,[1] kecuali STR Internsip, STR PPDS/PPDGS, STR Adaptasi, STR Penambahan Kompetensi, STR Sementara, dan STR Bersyarat.[2] Dan STR tidak berlaku apabila:
1) yang bersangkutan meninggal dunia;
2) dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri; atau
3) dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Biaya pengajuan STR Tenaga Medik seumur hidup adalah Rp. 300.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Surat Izin Praktik (SIP)
SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi kewenangan untuk menjalankan praktik. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. Dan dalam hal tertentu, Menteri Kesehatan dapat pula menerbitkan SIP.
Syarat penerbitan SIP terdiri dari: STR dan tempat praktik. Masa berlakunya 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan, yaitu:
1) STR;
2) tempat praktik; dan
3) pemenuhan kecukupan Satua Kredit Profesi (SKP).
4) SIP tidak berlaku, jika:
a) habis masa berlakunya;
b) yang bersangkutan meninggal dunia;
c) STR dicabut atau dinonaktifkan;
d) SIP dicabut; atau
e) tempat praktik berubah.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan tidak memerlukan SIP ditempat tersebut, pada saat:
1) bakti sosial/kemanusiaan;
2) tugas kenegaraan;
3) penanggungan KLB, Wabah atau bencana lainnya;
4) pemberian pertolongan darurat lainnya; dan/atau
5) pemberian Pelayanan Kesehatan lainnya yang bersifat insidentil dan bersifat sementara.
Disamping bisa memberikan SIP pada kondisi tertentu, Menteri Kesehatan juga dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada Fasilitas Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut. Dengan syarat:
1) Terdapat permintaan dari dinas kesehatan kabupaten/kota berdasarkan kebutuhan;
2) Ketiadaan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada kabupaten/kota tersebut; dan
3) Dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang mendapatkan surat tugas harus telah memiliki SIP.
A. Simpulan
Setiap Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang akan memberikan Pelayanan Kesehatan wajib memiliki STR
dan SIP.
STR diterbitkan oleh
Konsil. Sedangkan, SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah dan pada saat
tertentu dapat diterbitkan oleh Menteri Kesehatan. Disamping itu, Menteri
Kesehatan juga bisa mengeluarkan surat tugas untuk dokter spesialis dan dokter
gigi spesialis tertentu yang memiliki SIP untuk bekerja pada Fasilitas
Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut
Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP dapat dikenai
sanksi administratif berupa denda administratif.
Bahan Bacaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (LN RI Tahun 2023 Nomor 105; Tambahan LN RI Nomor 6887)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 2019 Nomor 167; Tambahan LN RI Nomor 6386)
Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Jakarta, 1 September 2023