Perlindungan Hukum Dokter dalam Menjalankan Tugas Profesi: Analisis Yuridis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

ABSTRAK
Dokter bekerja setiap hari di bawah ancaman risiko hukum yang melekat pada ketidakpastian ilmu kedokteran itu sendiri. Artikel ini menjawab satu pertanyaan pokok: sejauh mana tiga instrumen hukum nasional — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 — secara nyata melindungi dokter dalam menjalankan tugas profesinya.
Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual, kajian ini menemukan bahwa perlindungan hukum dokter kini berlapis tiga: KUHP Nasional menetapkan batas akhir pertanggungjawaban pidana atas kealpaan; UU Kesehatan mewajibkan aparat penegak hukum mempertimbangkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum proses pidana berlanjut; dan PP 28/2024 mewajibkan pemerintah dan fasilitas kesehatan menyediakan bantuan hukum serta asuransi profesi.
Dua studi kasus aktual tahun 2026 — vonis bebas dr. Ratna Setia Asih oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dan rekomendasi MDP yang membebaskan tenaga medis RSUP Dr. M. Djamil Padang dari proses penyidikan — membuktikan bahwa kerangka ini bekerja, namun konsistensi penerapannya di lapangan masih menjadi titik lemah. Artikel ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum bagi dokter hanya akan terwujud apabila ketiga regulasi diterapkan secara konsisten, dan merekomendasikan penguatan kapasitas MDP daerah serta edukasi aparat penegak hukum sebagai langkah prioritas.
Kata Kunci: perlindungan hukum, dokter, tanggung jawab profesi, UU Kesehatan, KUHP Nasional
Rumusan Masalah
Bagaimana ketiga instrumen hukum tersebut membangun sistem perlindungan hukum bagi dokter, dan sejauh mana sistem itu terbukti bekerja dalam kasus-kasus nyata?
I. PENDAHULUAN
Masalahnya sederhana namun berbahaya. Dokter dituntut menyembuhkan, tetapi ilmu kedokteran tidak pernah menjamin hasil. Hubungan dokter-pasien secara hukum bersifat upaya maksimal (inspanningsverbintenis), bukan janji kesembuhan (resultaatsverbintenis). Ketika hasil pengobatan tidak sesuai harapan, celah inilah yang kerap disalahartikan sebagai kelalaian — meski tindakan dokter telah sesuai standar profesi.
Akibatnya nyata dan terukur. Kriminalisasi dokter mendorong praktik defensive medicine, menurunkan minat tenaga medis bertugas di daerah terpencil, dan memperparah krisis sumber daya manusia kesehatan — persoalan yang juga dihadapi sistem kesehatan Kabupaten Solok Selatan dengan dua RSUD dan delapan Puskesmas yang harus terus terisi tenaga medis kompeten.
Tiga regulasi baru mengubah lanskap ini. UU Nomor 17 Tahun 2023tentang Kesehatan (omnibus law), PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksananya, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membentuk satu arsitektur hukum baru. KUHP Nasional mengatur norma umum kealpaan; UU Kesehatan mengatur norma khusus (lex specialis) tentang hak, kewajiban, dan penyelesaian sengketa medis; PP 28/2024 menerjemahkan keduanya menjadi kewajiban operasional di lapangan.
II. METODE PENELITIAN
Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tiga bahan hukum primer dianalisis secara sistematis: UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 17 Tahun 2023, dan PP Nomor 28 Tahun 2024, dihubungkan dengan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan pemberitaan resmi atas dua perkara aktual sebagai studi kasus. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk memetakan norma, mekanisme, dan efektivitas perlindungan hukum dokter dalam sistem hukum kesehatan nasional.
III. PEMBAHASAN
Mengapa Dokter Butuh Perlindungan Hukum Khusus
Profesi luhur, risiko tinggi. Dokter (officium nobile) bekerja dengan otonomi profesi yang tinggi namun terikat kode etik dan standar profesi yang ketat. Kegagalan pengobatan tidak dengan sendirinya membuktikan kelalaian — dan tanpa perlindungan hukum yang jelas, dokter berisiko dikriminalisasi atas risiko medis (adverse event) yang sesungguhnya tidak terhindarkan, meski tindakannya telah sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Dampaknya melampaui individu dokter. Kepastian hukum bagi dokter adalah prasyarat bagi keputusan klinis yang berani dan tepat waktu — tanpa dibayangi ketakutan pidana berlebihan. Ini juga menjadi syarat keberlangsungan pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama dan rumah sakit daerah, sekaligus tetap menjamin akuntabilitas profesi dan hak pasien atas pelayanan yang aman.
UUNomor 17 Tahun 2023: Hak atas Perlindungan Hukum dan Mekanisme MDP
Hak dasar, bersyarat jelas. Pasal 273 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa dokter berhak atas perlindungan hukum sepanjang tindakan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi. Ketentuan ini sekaligus menjadi syaratdan batas perlindungan — kepatuhan pada standar adalah kunci pembuka perlindungan tersebut.
Mekanisme berjenjang adalah intinya. Pasal 305-310 mengatur alur penyelesaian sengketa medis secara berurutan: pengaduan pasien ke Majelis, pemeriksaan disiplin profesi, baru kemudian opsi jalur pidana atau perdata. Pasal 308 ayat (5) mewajibkan aparat penegak hukum mempertimbangkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) mengenai kesesuaian tindakan dengan standar profesi sebelum penyidikan dilanjutkan — wujud konkret asas ultimum remedium yang mencegah kriminalisasi prematur.
Tanggung jawab pidana berjenjang — Pasal 440 mengatur tanggung jawab pidana kelalaian secara berjenjang sesuai akibat yang ditimbulkan, menggantikan Pasal 84 UU Nomor 36 Tahun 2014 yang telah dicabut.
Tanggung jawab institusi — Pasal 193 menguatkan tanggung jawab hukum rumah sakit atas kelalaian tenaga medis yang bekerja di dalamnya — beban tidak sepenuhnya dipikul dokter secara individual.
Perlindungan atas penolakan pasien — Pasal 192 melindungi dokter dan fasilitas kesehatan dari tuntutan hukum apabila pasien menolak tindakan yang telah direkomendasikan berdasarkan informed consent yang memadai.
Poin Kunci Bagian B
UU Kesehatan mengubah pola penegakan hukum kesehatan dari “lapor-langsung-pidana” menjadi “disiplin-profesi-dahulu, pidana-kemudian”. Inilah pagar utama yang membedakan risiko medis dari tikdak pidana.
PP Nomor 28 Tahun 2024: Dari Hak di Atas Kertas Menuju Kewajiban Operasional
Lebih dari seribu pasal, satu tujuan besar. PP Nomor 28 Tahun 2024, ditetapkan 26 Juli 2024, menjabarkan teknis pelaksanan UU Kesehatan. Pasal 721 menegaskan kembali hak dokter atas perlindungan hukum selama bertindak sesuai standar profesi — namun keunggulan PP ini terletak pada Pasal 723, yang mengubah hak tersebut menjadi kewajiban konkret bagi pihak-pihak tertentu.
- Tanggungjawab berlapis. Pasal 723 ayat (1) menetapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pihak yang wajib memberikan perlindungan hukum, termasuk pencegahan pelanggaran dan bantuan hukum bagi tenaga medis yang menghadapi masalah hukum.
- Bantuanhukum konkret. Instansi tempat dokter bekerja wajib memberikan pendampingan hukum dan pendampingan penyelesaian sengketa — bukan sekadar dukungan moral.
- Asuransiprofesi wajib. Pasal 723 ayat (2) huruf e mewajibkan fasilitas kesehatan memfasilitasi asuransi profesi sebagai mitigasi risiko tanggung gugat (liability) — perlindungan finansial nyata atas potensi tuntutan ganti rugi perdata.
- Perlindungan non Yudisial PP ini juga menegaskan perlindungan dokter dari perundungan (bullying) selama pendidikan spesialis — merespons persoalan yang sempat menjadi sorotan publik
Poin Kunci Bagian C
PP 28/2024 mengubah perlindungan hukum dari janji normatif menjadi kewajiban anggaran dan kelembagaan yang terukur — bantuan hukum, pendampingan, dan asuransi profesi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi pemerintah dan fasilitas kesehatan.
UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Batas Akhir, Bukan Alat Kriminalisasi
Norma lama, wadah baru. KUHP Nasional, berlaku efektif 2 Januari 2026, merumuskan ulang kealpaan (culpa) yang sebelumnya diatur Pasal 359 – 361 KUHP lama Pasal 474 dan 475. Ketentuan ini bersifat umum —tidak dirancang khusus untuk profesi kedokteran — sehingga penerapannya terhadap dokter wajib dibaca bersama norma khusus UU Kesehatan, sesuai asas lex specialis derogat legi generali.
Prinsip pengaman tetap berlaku. KUHP Nasional tetap mengakui asas geen straf zonder schuld: tidak ada pidana tanpa kesalahan. Tindakan medis yang sesuai standar profesi, meski berujung hasil buruk, pada dasarnya berada di luar ruang lingkup pidana — karena kealpaan mensyaratkan penyimpangan dari standar kehati-hatian, dan penilaian penyimpangan itu kini lebih dulu melalui MDP sebelum norma pidana umum diterapkan.
Sinkronisasi Tiga Regulasi dan Tiga Tantangan Nyata
Ketiga regulasi membentuk satu rantai perlindungan: KUHP Nasional sebagai batas akhir pertanggungjawaban pidana, UU Kesehatan sebagai penyaring melalui MDP, dan PP 28/2024 sebagai mesin operasional bantuan hukum dan asuransi profesi. Namun rantai ini hanya sekuat mata rantai terlemahnya.
- Kekaburannorma. Sejumlah ketentuan UU Kesehatan masih multitafsir, membuka ruang ketidakpastian hukum bagi dokter maupun pasien.
- Pemahamanaparat belum merata. Kewajiban mempertimbangkan rekomendasi MDP sebelum penyidikan belum dipahami seragam oleh aparat penegak hukum di daerah — risiko kriminalisasi prematur tetap nyata, seperti terlihat dalam kasusdr. Ratna.
- Kesiapananggaran daerah. Kewajiban menyediakan bantuan hukum dan asuransi profesi memerlukan anggaran dan kelembagaan yang belum tentu tersedia merata di seluruh Puskesmas dan RSUD, terutama daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Poin Kunci Bagian E
Regulasi yang kuat di atas kertas tidak otomatis melindungi dokter di lapangan. Konsistensi penerapan — bukan sekadar keberadaan norma — adalah penentu sesungguhnya.
Studi Kasus: Ketika Teori Diuji Perkara Nyata
Dua perkara tahun 2026 menjadi uji nyata bagi kerangka hukum di atas — satu berakhir di ruang sidang, satu berhenti di meja disiplin profesi. Keduanya memberi pelajaran yang saling melengkapi.
- Kasusdr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. — RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang
Kronologi singkat. Pasien anak berusia 10 tahun, Aldo Ramdani, meninggal awal Desember 2024 setelah dirawat di RSUD Depati Hamzah tanpa surat rujukan maupun rekam medis dari fasilitas sebelumnya. Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dr. Ratna Setia Asih, dokter spesialis anak yang menangani pasien, sebagai tersangka.
Persoalan prosedur yang disorot. Kuasa hukum dr. Ratna dan Ikatan Dokter Anak Indonesia menilai penyidikan berjalan tanpa lebih dulu melalui pengaduan dan pemeriksaan MDP sesuai Pasal 305 — rekomendasi Pasal 308 dinilai terbit prematur.
Hasil akhir: vonis bebas. Pada 20 Juli 2026, Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna dari dakwaan Pasal 440 ayat (2) UU Kesehatan, membatalkan tuntutan JPU empat tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim menilai unsur kelalaian tidak terbukti sah dan meyakinkan — pasien diketahui memiliki kondisi jantung bawaan berat (Total AV Block) berisiko tinggi henti jantung mendadak, sehingga kematian tidak dapat dinisbahkan semata pada kelalaian dokter.
Pelajaran dari Kasus dr. Ratna
Ketika mekanisme MDP dilangkahi, pengadilan tetap berperan sebagai lapisan akhir perlindungan tetapi harga yang dibayar dokter berupa status tersangka, sidang berbulan-bulan, dan tekanan publik sudah terjadi lebih dulu. Perlindungan yang ideal mencegah kriminalisasi sejak awal, bukan hanya
membenarkannya di ujung proses.
Kasus RSUP Dr. M. Djamil Padang — Bayi Alceo Hanan Flantika
Kronologi singkat. Bayi 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, meninggal awal April 2026 di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah dirujuk dari rumah sakit swasta. Keluarga menduga kelalaian prosedur dan melaporkan delapan tenaga medis ke Polda Sumatera Barat berdasarkan dugaan Pasal 440 UU Kesehatan; Ombudsman RI Sumbar turut mengawal audit investigasi internal rumah sakit.
Jalur yang ditempuh: sesuai prosedur. Berbeda dari kasus dr. Ratna,penanganan kasus ini melalui MDP terlebih dahulu. Akhir Juni 2026, MDP menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar disiplin profesi dan tidak merekomendasikan lanjut ke penyidikan — meski keluarga pasien kecewa dan tetap menghendaki proses hukum berlanjut, ditambah persoalan dugaan ketidaksesuaian keterangan pada surat kematian.
Pelajaran dari Kasus RSUP M. Djamil
Rekomendasi MDP yang bekerja sesuai alur berfungsi sebagai perisai hukum efektif bagi tenaga medis. Namun perisai ini hanya kredibel jika prosesnya transparan — kekecewaan keluarga pasien menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap MDP butuh komunikasi hasil yang lebih terbuka, bukan sekadar keputusan final.
Dua kasus, satu simpulan. Efektivitas perlindungan hukum dokter bergantung pada konsistensi tiga hal: disiplin profesi didahulukan (ultimum remedium), hasil audit dan rekomendasi MDP disampaikan secara transparan, dan pengadilan tetap independen menguji bukti jika perkara berlanjut ke pidana. Kasus dr. Ratna menunjukkan risiko ketika urutan ini dilangkahi; kasus RSUP M. Djamil menunjukkan hasil ketika urutan ini dipatuhi sejak awal.
IV. PENUTUP
Kesimpulan
Lapis pertama — KUHP Nasional (UU 1/2023) menetapkan batas akhir pertanggungjawaban pidana atas kealpaan, bersifat umum dan harus dibaca bersama norma khusus UU Kesehatan.
Lapis kedua — UU Kesehatan (UU 17/2023) menegaskan hak atas perlindungan hukum bersyarat kepatuhan standar profesi, dan mewajibkan rekomendasi MDP sebagai penyaring sebelum proses pidana atau perdata berlanjut.
Lapis ketiga — PP 28/2024 mengubah hak tersebut menjadi kewajiban operasional pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan: bantuan hukum, pendampingan, dan asuransi profesi.
Bukti empiris — Kasus dr. Ratna dan RSUP M. Djamil membuktikan sistem ini bekerja — namun konsistensi penerapannya di lapangan, bukan keberadaan normanya, yang menentukan apakah dokter benar-benar terlindungi.
Saran
- Susunkebijakan teknis daerah. Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan kabupaten/kota segera menyusun kebijakan teknis pelaksanaan bantuan hukum dan asuransi profesi sesuai PP 28/2024.
- Perkuatkapasitas MDP daerah. Majelis Disiplin Profesi di tingkat daerah perlu diperkuat kelembagaannya agar mampu memeriksa perkara secara cepat, objektif, dan transparan.
- Edukasiberkelanjutan aparat penegak hukum. Sosialisasi dan pelatihan rutin bagi kepolisian dan kejaksaan mengenai mekanisme Pasal 305–308 UU Kesehatan wajib dilakukan untuk mencegah kriminalisasi prematur seperti pada kasus dr. Ratna.
- Transparansihasil MDP kepada pasien. Hasil pemeriksaan MDP perlu dikomunikasikan secara terbuka kepada pihak yang mengadu, agar kepercayaan publik terhadap mekanisme disiplin profesi terjaga.
Pesan Penutup
Perlindungan hukum bagi dokter bukan hak istimewa — ia adalah prasyarat bagi pelayanan kesehatan yang aman bagi semua orang. Ketika dokter bebas dari bayang-bayang kriminalisasi yang tidak berdasar, pasien pun mendapatkan pelayanan terbaik yang bisa diberikan tanpa keraguan.
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Langgam.id. “Kasus Kematian Bayi Alceo di RSUP M Djamil: MDP Nyatakan Nakes Tidak Bersalah, Keluarga Kecewa.” 23 Juni 2026.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. “Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis.” 21 April 2026.
dr.Pendewal, M.H., CMC., CFrA.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat; Tim Advokasi Transplantasi Ginjal RSUP M Djamil, Provinsi Sumatera Barat; Anggota Kompartemen Etika dan Hukum PERSI, Sumatera Barat.
Tinggalkan Balasan