Dokter Pengganti

Praktik kedokteran diselanggarakan berdasarkan pada kesepakatan, antara dokter dengan pasien. Umumnya, dokter memiliki jadwal praktik yang sudah ditentukan, baik praktik di rumah sakit maupun di klinik swasta sehingga pasien yang mau berobat mengetahui kapan dokter berpraktik dan dengan dokter siapa nanti mereka akan berobat. Meskipun demikian, bisa jadi suatu ketika dokter berhalangan hadir, bolehkan dokter tetap digantikan oleh dokter lain?

 

 

Diskusi

Sudah ketentuan setiap dokter yang berpraktik di rumah sakit atau diklinik swasta memiliki jadwal praktik yang sudah disepakati. Jika berhalangan hadir sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, dokter bisa saja meminta dokter lain untuk mengganti praktiknya dengan syarat dokter pengganti harus memiliki SIP.

Dasar hukumnya:

Pasal 40 Ayat (1) UU Praktik Kedokteran, Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.

 

Jadi ada pilihan yang harus dilakukan buat dokter yang tidak bisa berpraktik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, pertama buat pengumuman bahwa dokter tidak bisa berpraktik, atau cari dokter pengganti yang memiliki SIP yang bisa menggantikan praktik sesuai jadwal yang ditentukan. Dan dokter pengganti secara etis harus memberitahukan kepada pasien bahwa dia adalah dokter pengganti.

 

Demikian juga dengan dokter spesialis yang berhalangan hadir berpraktik, dapat digantikan oleh:

Dokter umum

Dasar hukumnya:

Pasal 26 Ayat (5) Permenkes  2052 Tahun 2011  tentang Izin Praktik  dan pelaksanaan Praktik Kedokteran,

Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan, dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP dapat menggantikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan memberitahukan penggantian tersebut kepada pasien.

 

Dokter Spesialis

Dasar hukumnya:

Pasal 26 Ayat (3) dan (4), Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Permenkes Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik  dan pelaksanaan Praktik Kedokteran:

  • Dalam hal dokter atau dokter gigi berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti. Dokter atau dokter gigi pengganti harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut.
  • Dokter atau dokter gigi yang berhalangan melaksanakan praktik atau telah menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti wajib membuat pemberitahuan. Pemberitahuan sebagaimana harus ditempelkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat.

Website
Hukum Kesehatan

8 Komentar

  • Terimakasih atas penjelasan tsb di atas. Namun saya ingin bertanya lebih lanjut. Bila ada dokter spesialis disuatu RS berhalangan untuk beberapa minggu, apakah dapat digantikan oleh dokter spesialis yg sama yg memiliki SIP, tanpa harus memiliki SIP di RS tsb

    Balas
    • Pertama saya mengucapkan terima kasih telah mampir di blok ini dok.
      Izin menjawab dok, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang berapa lama boleh menjadi dokter pengganti. Yang ada diatur syarat menjadi dokter pengganti harus memiliki SIP yang setara dan tidak harus memiliki SIP di tempat tersebut (lihat Pasal 26 Ayat (4) Permenkes 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran). Sehingga saya berkesimpulan, boleh dok.
      Demikian jawabannya dok.

      Balas
  • Selamat malam.. Mau tanya, selama opname dokter spesialis digantikan dokter umum.. Dan sampai sekarang tidak ada satupun dokter yang menjelaskan terkait diagnosis penyakit yang di derita dan hasil pemeriksaan darah tidak pernah dijelaskan juga… Tidakkan apa yang sebaiknya dilakukan agar hak2 pasein terlindungi ? Terimakasih

    Balas
  • apakah dokter spesialis bisa diganti oleh dokter umum?

    Balas
    • Dalam keadaan tertentu bisa, untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan. Syaratnya punya SIP dan memberitahukan kepada pasien bahwa kita dokter umum yang menggantikan dokter spesialis.
      Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (5) Permenkes 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan pelaksanaan Praktik Kedokteran.

      Balas
  • Dok maaf saya mau tanya, bapak saya USG dan berobat di rumah sakit A. Dan sebelum nya sudah ada janji untuk control penyakit dalam dirumah sakit A. Tapi sudah 2 kali janji dibatalkan. Sedangkan bapak saya sudah kehabisan obat dan selalu kesakitan. Dok boleh minta saran boleh untuk ganti rumah sakit? Atau harus menunggu notife dari rumah sakit A?

    Balas
  • saya mau tanya kalau dokter tersebut memiliki STR ttetapi belum ada SIP karena memang sempat hamil jadi tidak praktek dimanapun. Kalau dia mau praktek kembali namun menjadi dokter pengganti semntara beberpaa minggu apakah masih boleh dokter yang hanya punya STR menggantikan dokter tetap yang ber SIP?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *