Transplantasi Ginjal

Pendahuluan

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan (PP Kesehatan), membuka banyak ruang diskusi dikalangan akademisi dan praktisi hukum kesehatan termasuk tentang tranplantasi ginjal. 

Tulisan ini mengulas regulasi transplantasi ginjal dalam UU Kesehatan dan PP Kesehatan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach).

Analisis dan Diskusi

Transplantasi ginjal merupakan prosedur medis untuk menggantikan ginjal yang tidak lagi berfungsi (dikenal dengan gagal ginjal kronik) dengan ginjal yang sehat dari pendonor. Ginjal donor bisa berasal dari donor hidup, yaitu biasanya keluarga atau orang lain. dan donor  yang telah meninggal dunia, yang telah menyatakan kesediaanya untuk mendonorkan.

Pertama, sudah ada aturan yang mengatur tentang transplantasi ginjal, yaitu Pasal 124-134 UU Kesehatan dan Pasal 330-358 PP 28 tahun 2024, bahkan MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa No 13 Tahun 2019 tentang Trasplantasi Organ.

Kedua, trasplantasi organ termasuk ginjal boleh dilakukan sepanjang tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta tidak menyenyampingkan tujuan kemanusiaan. 

Ketiga, sebelum melakukan transplantasi organ pendonor maupun resipien (penerima) harus diperiksa kesehatannya, psikologisnya serta sosioyuridisnya dengan mempertimbangkan norma agama, budaya, etik dan hukum oleh tim Advokasi transplantasi ginjal.

Keempat, tidak boleh ada unsur jual beli organ apapun alasannya (tidak boleh ada komersialisasi). Namun negara memperbolehkan memberikan penghargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 133 UU Kesehatan. 

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan bahkan resipien (penerima) boleh memberikan penghargaan kepada pendonor. Dengan pertimbangan sebagaimana dalam penjelasan Pasal 133 disebutkan Penghargaan diberikan karena donor transplantasi organ tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan Kesehatan.

Simpulan

Transplantasi ginjal merupakan prosedur medis yang sudah memiliki regulasi yang jelas. 

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Noomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksana UU Kesehatan

3. Fatwa MUI No 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan dari Pendonor Hidup

Bandung, 23 Mei 2025

dr. H. Pendewal, M.H., C.M.C., CFrA.

Kepala Dinas Kesehatan Solok selatan (sejak Juli 2022), Mediator Sengketa Medis bersertifikat (sejak 2020), Auditor Forensik(sejak 2024), Kompartemen Etik dan Hukum Pengurus PERSI Sumatera Barat (2022-2025), Tim Advokasi Trasplantasi Ginjal RSUPM Djamil Padang (sejak 2024), Korwil Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Sumatera Barat (2025-2029)

Website
Hukum Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *