Audit Forensik Medik dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Medik di Rumah Sakit
Ndeadmin | Diposting pada |
Pendahuluan
Tulisan ini berfokus pada dua hal; Pertama, audit forensik dengan tujuan memberikan penilaian objektif dan berbasis bukti pada kasus sengketa medik. Dan yang kedua, audit forensik medik sebagai upaya perlindungan terhadap hak dan kepentingan pasien dan dokter.
Menarik untuk dikaji, karena seringkali kasus dugaan malpraktik menjadi sorotan media sebelum audit forensik medik selesai dilakukan. Hal ini, memperburuk opini publik terhadap layanan kesehatan di Indonesia.
Tulisan ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) diharapkan dapat menambah referensi dalam permasalahan hukum kesehatan.
Tulisan ini akan mengurai secara ringkas bagaimana audit forensik medik dalam upaya penyelesaian sengketa medik di rumah sakit dan belum adanya istilah audit forensik medik secara eksplisit dalam peraturan perundangan menjadi tantangan tersendiri bagi penulis untuk menjawab permasalahan dalam tulisan ini. Meski demikian, praktiknya diakui secara normatif dan dibutuhkan dalam proses penyelesaian hukum jika terjadi dugaan malpraktik medik di rumah sakit.
Diskusi
Memberikan Penilaian Objektif dan Berbasis Bukti
Audit forensik medik berperan penting sebagai alat evaluasi objektif terhadap dugaan malpraktik medik (tindakan medik yang dipermasalahkan). Audit ini akan mengevaluasi apakah dokter telah bertindak sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional (SPO) dan standar etik kedokteran berdasarkan rekam medik (medical record), informed consent serta testimoni saksi atau pendapat ahli. Ini penting, untuk membedakan antara komplikasi medik yang wajar dengan malpraktik yang bisa dikenakan sanksi.
Evaluasi rekam medik merupakan inti dari audit forensik medik, terutama dalam penyelidikan dugaan malpraktik medik. Evaluasi ini harus dilakukan secara sistematis dan berdasarkan standar profesi dan standar prosedur operasional. Berikut ini beberapa hal penting yang dievaluasi dari rekam medik, diantaranya:
- Evaluasi kelengkapan rekam medik yang mencakup identitas pasien lengkap, tanggal dan waktu pencatatan, anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis, rencana dan tindakan medis, hasil pemeriksaan penunjang, obat dan dosis yang diberikan, kelengkapan informed consent, terakhir nama dan tanda tangan dokter/perawat dan petugas lainnya.
- Evaluasi kronologis dan konsistensi dalam rekam medik, dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan; Apakah urutan kejadian medis tercatat logis dan runtun? Ada kesesuaian antara diagnosis, terapi, dan hasil pemeriksaan? Apakah catatan dari dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain saling mendukung? Perhatikan catatan yang dibuat mundur (backdated), penambahan atau perubahan yang mencurigakan, serta catatan terlalu singkat misalnya sudah sesuai SPO tanpa dirinci SPO yang mana.
- Evaluasi kepatuhan terhadap standar, dengan membandingkan isi rekam medik dengan standar profesi (Panduan Praktik Klinis dari Kementerian Kesehatan atau Organisasi Profesi), SPO rumah sakit dan standar etik kedokteran. Misalnya, jika pasien meninggal karena Sepsis. Evaluasi apakah sejak awal sudah ada catatan evaluasi risiko infeksi dan penatalaksanaan sesuai dengan SPO?
- Evaluasi dokumen informed consent, dengan mengurai Apakah prosedur yang dilakukan sudah disetujui pasien secara tertulis? Apakah penjelasan risikonya dicatat? dan siapa yang memberi informasi, kepada siapa diberikan informasi, dan apakah waktunya sebelum tindakan? Catatan, informed consent yang tidak jelas atau dibuat setelah kejadian bisa menunjukkan pelanggaran etik/administratif.
- Evaluasi data dukung, dengan membandingkan rekam medik dengan hasil pemeriksaan penunjang seperti hasil labor, radiologi, rekam jantung (EKG), dan lain sebagainya. cek kesesuaian dengan alat medis yang digunakan serta catatan perawat dan farmasi terkait dengan obat yang diberikan apakah sudah sesuai dengan intruksi dokter. Hal ini, untuk memastikan bahwa rekam medik menncerminkan kondisi pasien bukan dibuat hanya untuk pembenaran.
- Evaluasi tandatangan dan tanggal. Setiap tindakan harus dicatat di rekam medik dan disertai dengan tandatangan penanggung jawab (dokter, perawat, farmasi, dan tenaga kesehatan lainnya) serta tanggal tindakan dikerjakan. Tidak boleh ada anonim atau tanpa identitas yang jelas. Hal ini, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Hasil audit medik paliang tidak akan menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan kelalaian atau malpraktik yang dilakukan dokter, siapa saja yang terlibat dan sejauh mana tanggung jawabnya serta apakah tindakan itu sudaah didokumentasikan dengan baik di dalam rekam medik.
Melindungi Hak dan Kepentingan Pasien dan Dokter
Sengketa medik kerap kali menempatkan dokter dan pasien dalam posisis yang bersebrangan. Pasien menuntut keadilan (kerugian) atas dugaan malpraktik medik. Di sisi lain, dokter menyampaikan pembelaan bahwa tindakannya sudah sesuai dengan standar (standar profesi, SPO maupun standar etik kedokteran).
Disinilah, audit forensik medik diperlukan sebagai alat netral dan berbasis bukti tanpa keberpihakan. Dan hasil audit menjadi bukti objektif bahwa pengaduan pasien ditangani secara serius, adil dan ilmiah, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang berkembang.
Audit forensik medik ini bertujuan untuk memastikan hak pasien untuk mengetahui apakah tindakan yang diterimanya sudah sesuai dengan standar profesi, SPO dan standar etik kedokteran. Jika ada kelalaian dan ataupun standar yang dilanggar, audit ini juga membantu memastikan hak pasien untuk memperoleh ganti rugi. Demikian juga sebaliknya, bagi dokter audit ini juga melindungi dokter dari tuduhan dugaan malpraktik dengan membuktikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar dan disertai dengan informed consent yang jelas. Sehingga nanti akan terang dan audit mampu membedakan antara komplikasi ataupun risiko medis yang bisa saja terjadi kepada siapapun (acceptable medical risk) yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dan kelalai yang tidak dapat dibenarkan.
Pasal 273 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etik profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Sangat jelas sekali, jika terjadi komplikasi atas tindakan medik. Sementara, dokter sudah bertindak sesuai dengan standar. Maka, dokter tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Demikian juga dengan risiko medik, sebagaimana juga dijelaskan dalam Pasal 293 UU Kesehatan
Ayat (1)
Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan.
Ayat (2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pasien mendapat penjelasan yang memadai.
Ayat (3)
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. diagnosis; b. indikasi; c. tindakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dan tujuannya; d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; e. alternatif tindalan lain dan risikonya; f. risiko apabila tindakan tidak dilakukan; dan g. prognosis setelah memperoleh tindakan.
Jadi komplikasi dan risiko medik hanya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika ada kelalaian, seperti tindakan tidak sesuai standar, tidak ada informed consent serta dikerjakan oleh dokter yang tidak kompeten, dan dibuktikan dengan catatan rekam medik yang tidak lengkap.
Simpulan
- Audit forensik medik harus mampu memberikan penilaian yang objektif dan berbasis bukti dengan bahan hukum utamanya adalah rekam medik.
- Semua tindakan medik yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya harus tertuang dengan jelas di dalam catatan rekam medik secara sistematis.
- Audit forensi medik sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien dan dokter yang dilakukan secara independen, objektif, berbasis data rekam medik dan sesuai prosedur yang dilakukan oleh tim multidisipliner independen yang netral
Referensi
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembar Negara RI Tahun 2023 Nomor 105; Tambahan Lembar Negara RI Nomor 6887)
Bukittinggi, 19 Juni 2025
dr. H. Pendewal, M.H., C.M.C., CFrA.
Kepala Dinas Kesehatan Solok selatan (sejak Juli 2022), Mediator Sengketa Medis bersertifikat (sejak 2020), Auditor Forensik (sejak 2024), Kompartemen Etik dan Hukum Pengurus PERSI Sumatera Barat (2022-2025), Tim Advokasi Trasplantasi Ginjal RSUP M Djamil Padang (sejak 2024), Korwil Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Sumatera Barat (2025-2029)
Tinggalkan Balasan