Mediasi dan Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Medik
Ndeadmin | Diposting pada |
Pendahuluan
Tulisan ini diawali dengan pertanyaan, Apakah mediasi dan restorative justice bisa menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa medik? Apakah ada perbedaan mendasar diantara dua metode penyelesaian sengketa medik di luar pengadilan tersebut? Akhir-akhir ini, kerap kali kita dipertontonkan dengan berbagai ketidakpuasan pasien terhadap layanan kesehatan yang diterimanya. Berbagai cara pasien mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap layanan kesehatan, ditambah lagi beberapa waktu yang lalu salah satu public figure Tantowi Yahya (Mantan Dubes RI) menceritakan pengalamannya berobat ke Penang, Malaysia.
Belum lagi, masyarakat yang mengekspresikan kekecewaannya di media sosial (Twitter, IG, FB, tiktok, dan lainnya) yang langsung menjamur komen-komen yang senada. Seakan-akan saling sahut-menyahut memperkuat betapa buruknya layanan kesehatan di Indonesia. Demikian juga dengan Rumah sakit, memberikan respon yang beragam, ada yang merespon langsung di medsos atau webset atau di media cetak, bahkan ada yang tidak merespon sama sekali, dibiarkan menguap ditelan masa. Yang menarik disini adalah bagaimana seharusnya dokter atau rumah sakit ketika ada komplain dari pasien? langkah apa yang harus ditemput? Solusi apa yang ditawarkan, serta langkah apa yang harus dihindari.
Tulisan ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) yang pada akhirnya dapat menarik simpulan yang menjadi dasar pengetahuan hukum, terutama hukum kesehatan.
Tulisan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyeselaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS)
Diskusi
Sengketa medik sering kali menimbulkan ketegangan antara pasien yang menerima layanan kesehatan dan dokter sebagai pemberi layanan kesehatan. Proses hukum pidana dan perdata sering kali dianggap terlalu keras, menghabiskan waktu terlalu lama dan merusak reputasi dokter dan kepercayaan pasien. Oleh karena itu, mediasi sengketa medis dan restorative justice sebagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS, ADR) menjadi solusi yang lebih cepat, berkeadilan dan menjaga hubungan profesional.
Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa antara dua pihak (pasien dan dokter) dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk mencari kesepakatan. Sedangkan, Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang fokusnya pada pemulihan hubungan, pengakuan kesalahan dan pemulihan korban bukan penghukuman. Pelaku, korban dan komunitas dilibatkan. Jadi, mediasi merupakan bagian dari restorative justice itu sendiri.
Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, mendefinisikan Mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Sedangkan, restorative justice dalam sengketa medis merupakan alternatif penyelesaian sengketa antara pasien dengan dokter yang berorientasi pada pencapaian keadilan substantif dan pemulihan hubungan.
Sehingga, dalam konteks mediasi dan restorative justice, bukanlah hanya soal mencari siapa yang salah, tetapi lebih pada upaya memulihkan kondisi korban dan membangun kembali kepercayaan antar pihak. Dimana keadilan dicapai melalui dialog, partisipasi aktif para pihak, pengakuan kesalahan dan pemulihan kerugian, bukan sekedar menghukum pelaku.
Berikut ini beberapa landasan hukum mediasi sengketa medis dalam peraturan perudangan, yaitu:
Pasal 310 UU Kesehatan,
Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan.
UU Kesehatan ini menekankan pentingnya penyelesaian sengketa medik di luar pengadilan (non litigasi) sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien dan dokter. Pendekatan ini mengedepankan restorative justice, mengutamakan dialog dan rekonsiliasi dengan dukungan dari UU Arbitrase dan APS.
Pasal 1 Angka 10 UU Arbitrase dan APS
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan, termasuk perkara sengketa medis dimana hakim mewajibkan mediasi dilakukan terlebih dahulu sebelum perkara diperiksa oleh majelis hakim.
Pasal 23 Ayat (1) Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien, mendorong penyelesaian sengketa medik, salah satunya melalui mediasi.
Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan, memberikan advokasi hukum, memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik, dan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.
Dalam konteks sengketa medis, baik restorative justice maupun mediasi dapat digunakan sebagai metode penyelesaian sengketa medik, bisa digunakan secara terpisah dan bisa juga digunakan secara bersamaan, tergantung pada situasi kasus dan tujuan para pihak yang bersengketa. Namun, keduanya memiliki karakteristik dan pendekatan yang berbeda. Berikut ini adalah perbandingannya:
Mediasi dalam Sengketa Medik
Definisi; Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator), yang membantu para pihak yang bersengketa (misalnya pasien dan dokter) mencapai kesepakatan.
Karakteristik; Mediasi bersifat sukarela, menjaga hubungan baik antar pihak, lebih cepat dan biaya murah dibanding litigasi, mediator tidak memutus perkara, hanya memfasilitasi.
Dasar hukum; Pasal 320 UU Kesehatan, UU Arbitrase dan APS, Perma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kelebihan; Cocok untuk kasus malpraktik ringan atau kesalahan administratif, menghindari publisitas negatif bagi dokter maupun rumah sakit, hasil kesepakatan dapat lebih fleksibel dan saling menguntungkan.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Sengketa Medis
Definisi; Keadilan restoratif adalah pendekatan yang fokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial antara semua pihak terkait.
Karakteristik; Melibatkan korban, pelaku, dan komunitas; bertujuan pemulihan, bukan pembalasan; cocok untuk kasus yang menyebabkan dampak psikososial signifikan.
Dasar hukum dan praktik; Lebih dikenal dalam konteks pidana (misalnya dalam kasus kekerasan atau kelalaian berat), diterapkan terbatas dalam konteks medis, umumnya bila ada unsur pidana yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan (misal, kelalaian medis yang menyebabkan luka ringan).
Kelebihan; Memulihkan martabat korban dan pelaku, mendorong tanggung jawab moral dari pelaku, bisa mencegah eskalasi ke ranah hukum formal.
Sengketa medis dapat terjadi dalam beberapa ranah, yaitu bisa dalam konteks ranah pidana, perdata maupun administratif. Jika masih dalam konteks ranah administrasi atau perdata lebih mudah untuk dicarikan solusi dibandingkan konteks ranah pidana. JIka sengketa medik dalam konteks ranah pidana, metode penyelesainnya adalah retorative justice menjadi pilihan, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dalam Raboan Discussion Forum yang diadakan oleh Certer for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM dengan tema Dinamika Sengketa Medik di Indonesia, menyebutkan ada 5 alasan restorative justice menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa medik, yaitu:
Restorative justice adalah suatu penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengutamakan pada pemulihan korban, bukan penghukuman
Timbulnya sengketa medik sebagian besar bukanlah suatu kesengajaan, melainkan lebih pada kelalaian, bahkan dapat saja pure accident.
Sifat hukum pidana sebagai ultimatum remidium
Restorative justice sebagai paradigma hukum pidana modern.
Adanya investigasi terhadap tindakan malpraktik tidaklah dimaksudkan untuk menghukumi dokter, melainkan untuk mencegah timbulnya kasus yang sama dikemudian hari.
Tantangan Kedepan
Paling tidak ada dua tangtangan dalam penerapan metode mediasi atau restorative justice dalam penyelesaian sengketa medik kedepan;
Kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai metode mediasi dan restorative justice dalam penyelesaian sengketa medis, baik dikalangan dokter maupun masyarakat luas
Keterbatasan jumlah mediator kompeten yang memahami aspek medis dan hukum secara simultan.
Simpulan
UU Kesehatan mengutamakan mediasi atau restorative justice sebagai jalan pertama penyelesaian sengketa medik. Perlu adanya peraturan turunan dan standar pelaksanakaan mediasi dan restorative justice dalam menyelesaikan sengketa medik.
Perlu pelatihan mediator sengketa medik, kolaborasi instansi kesehatan dengan hukum, serta kampanye edukasi untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya serta publik
Daftar Pustaka
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembar Negara RI Tahun 2023 nomor 105; Tambahan Lembar Negara RI Nomor 6887)
Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembar Negara RI Tahun 1999 nomor 138; Tambahan Lembar Negara RI Nomor 3872)
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175)
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 416)
FK-KMK UGM. Dinamika Sengketa Medis di Indonesia, https://fkkmk.ugm.ac.id/dinamika-sengketa-medis-di-indonesia/?amp=1
Jakarta, 17 Juni 2025
dr. H. Pendewal, M.H., CMC., CFrA
Kepala Dinas Kesehatan Solok selatan (sejak Juli 2022), Mediator Sengketa Medis bersertifikat (sejak 2020), Auditor Forensik (sejak 2024), Kompartemen Etik dan Hukum Pengurus PERSI Sumatera Barat (2022-2025), Tim Advokasi Trasflantasi Ginjal RSUP M Djamil Padang (sejak 2024), Korwil Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Sumatera Barat (2025-2029)
Tinggalkan Balasan