Pelimpahan Wewenang (Dokter-Perawat)

Ada 10 kewenangan dokter dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yaitu:

Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas : a. mewawancarai pasien; b. memeriksa fisik dan mental pasien; c. menentukan pemeriksaan penunjang; d. menegakkan diagnosis; e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi; g. menulis resep obat dan alat kesehatan; h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Dalam menjalankan praktik kedokteran adakalanya dokter tidak bisa melakukannya, karena keterbatasan tenaga dan waktu sehingga tindakan tersebut perlu dilimpahkan kepada perawat. Berikut ini akan diulas bentuk pelimpahan wewenang tindakan medis kepada perawat.

 

Diskusi

Dasar hukum pelimpahan wewenang tindakan kedokteran, yaitu:

Pasal 65 Ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, Dalam melakukan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis.

Pasal 29 Ayat (1) huruf e UU Keperawatan,

Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang

Pasal 16 Permenkes 26/2019, Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.

 

Ada dua bentuk pelimpahan wewenang dari tenaga medis ke tenaga perawat, yaitu:

1.Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh dokter kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dibawah pengawasan dokter.
2.Pelimpahan wewenang secara delegatif diberikan oleh dokter kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dengan disertai pelimpahan tanggung jawab, delegasi hanya dapat diberikan kepada perawat profesi atau perawat vokasi terlatih.

 

Pelimpahan wewenang dari dokter keperawat harus dilakukan secara tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut:

a)Tindakan yang dilimpahkan oleh dokter termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh perawat
b)Pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan dokter tetap di bawah pengawasan dokter
c)Pemberi pelimpahan (dokter) tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan; dan
d)Tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan tindakan.

 

Jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara mandat meliputi tindakan: a. memberikan terapi parenteral; b. menjahit luka; dan c. tindakan medis lainnya sesuai dengan kompetensi perawat.

 

Jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara delegatif meliputi tindakan: a. memasang infus; b. menyuntik; c. imunisasi dasar; dan d. tindakan medis lainnya yang dilakukan sesuai dengan kompetensi Perawat.

 

Jenis tindakan medis lainnya dalam pelimpahan wewenang secara mandat atau delegatif dapat ditetapkan oleh:

1.Pimpinan rumah sakit atas usulan komite medik dan komite keperawatan
2.Kepala dinas kesehatan atas usul kepala pusat kesehatan masyarakat

Website
Hukum Kesehatan

3 Komentar

  • Saya mau bertanya adakah batasan seorang perawat menerima mandat dalam menjahit luka di IGD ataupun kamar oprasi?

    Balas
  • Ijin bertanya,apakah dg adanya pelimpahan wewenang ini,jg diikuti dg pelimpahan “pembayaran jasa dokter kpd perawat yg mendapat pelimpahan wewenang tsb?”

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *