Dokter Spesialis di Puskesmas
Ndeadmin | Diposting pada |
Dokter Spesialis Berpraktik di Puskesmas
Pendewal, dr. M.H., CMC.
Puskesmas Rawatan Lubuk Gadang, Solok Selatan, Anggota MHKI (Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia) Sumatera Barat, Anggota PERDAHUKKI (Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan) Cabang Sumatera Barat, Ketua Yayasan Adhipramana Sumbar.
Tulisan ini berawal dari diskusi dengan salah satu kepala daerah tentang pelayanan dokter spesialis di puskesmas, bagaimana payung hukumnya? Untuk mengurai persoalan ini, penulis menggunakan dua metode pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Diskusi dan Pembahasan
Payung hukum yang dijadikan rujukan pada ulasan ini adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2) Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
3) Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien. Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik yang kita kenal dengan SIP. Sehingga dokter yang tidak memiliki SIP tidak bisa melakukan praktik kedokteran. Demikian juga dengan pimpinan fasilitas kesehatan tidak boleh memberikan izin kepada dokter untuk berpraktik jika tidak memiliki SIP. Bahkan ada ancaman bagi dokter yang berpraktik yang tidak memiliki SIP atau pimpinan yang memberikan izin kepada dokter yang tidak memiliki SIP untuk berpraktik sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 42, 76 dan 80 UU Praktik Kedokteran.
Sehingga jawaban atas pertanyaan, Bolehkan dokter spesialis berpraktik di Puskesmas? Adalah boleh, asalkan ada SIP atau ada Surat Tugas.
Surat Tugas adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan provinsi kepada dokter dalam rangka pelaksanaan praktik kedokteran pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Demikian tertuang dalam Pasal 15 Ayat (1) Permenkes No 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Dalam permenkes ini juga diatur syarat penugasan dan formulir penugasan sebagaimana terdapat pada lampirannya.
Disamping itu, ada juga payung hukum yang mengatur ada 5 kegiatan yang tidak memerlukan SIP, yaitu:
1) Diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap;
2) Dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
3) Dalam rangka tugas kenegaraan;
4) Dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;
5) Dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil;
Berikut ini disertakan beberapa rujukan puskesmas yang telah menerapkan inovasi ini, yaitu:
https://jadwalpraktek.com/jadwal-dokter-puskesmas-cengkareng/
Simpulan
Dari uraian di atas, penulis berkesimpulan bahwa:
Dokter spesialis boleh melakukan praktik kedokteran di puskesmas dengan syarat memiliki SIP di puskesmas atau memiliki Surat Tugas dari Dinas Kesehatan Provinsi berdasarkan permohonan dari Dinas Kesehatan Kabupaten.
Referensi
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Tinggalkan Balasan