Jam Kerja Dokter
Ndeadmin | Diposting pada |
Jam Kerja Dokter sebagai ASN di Rumah Sakit Pemerintah
dr. Pendewal, M.H., CMC. (Mediator Sengketa Medik)
Anggota Kompartemen Etik dan Hukum PERSI Sumbar, Anggota MHKI (Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia) Sumatera Barat, Anggota PERDAHUKKI (Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan) Sumbar, Ketua Yayasan Adhipramana Sumbar.
Indonesia, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang jam kerja dokter, acuan sementara adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Sementara, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak membahas secara jelas tentang regulasi jam kerja ASN, sehingga yang menjadi pijakan awal jam kerja ASN adalah Pasal 4 huruf f PP Disiplin PNS, yaitu: salah satu kewajiban PNS adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dokter yang bekerja di lingkungan pemerintahan (ASN maupun kontrak) menjadikan Kepres 68/1995 sebagai acuan regulasi jam kerjanya, sementara dokter yang bekerja di luar lingkungan pemerintahan menjadikan UU Ketenagakerjaan sebagai dasar regulasi jam kerjanya.
Jam kerja yang lama dan beban kerja yang tak terduga sudah menjadi bagian dari profesi dokter yang tak terpisahkan. Sehingga, perlu ada kompensasi dari pemerintah. Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN, termasuk dokter ASN di rumah sakit adalah dengan adanya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN. Dasar pemberian TPP sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1) Beban kerja,
2) Tempat bertugas,
3) Kondisi kerja,
4) Prestasi kerja,
5) Kelangkaan profesi, dan/atau
6) Pertimbangan objektif lainnya.
Rumah sakit salah satu dari unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk yang dikecualikan dari kebijakan 5 hari kerja sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Kepres Nomor 68 Tahun 1995 dan Kepmenpanrb Nomor 8 Tahun 1996. Sehingga sifat pelayanannya:
1) Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu;
2) Unit kerja pelayanan melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari libur yang diatur secara bergilir (shift);
Rujukan
Pasal 77 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lungkungan Pemerintah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tatacara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Menteri Dalam Negeri
Tinggalkan Balasan