Ndeadmin

Jangan Tanyakan

dr. Pendewal, M.H., CMC. Percakapan diruang periksa dokter “Dok, tadi yang barusan keluar suaminya buk Yanti (bukan nama sebenarnya) ya? Sakitnya apa dia dok? Sudah sering ya dia berobat kesini dok?” Percakapan ditelp dengan atasan pasien “Dok, saya Pak Herman (bukan nama sebenarnya) atasannya Andi (juga bukan nama sebenarnya). Kemaren Andi berobat ke praktik dokter […]

Perlindungan Hukum Dokter

Perlindungan Hukum Dokter Pendahuluan Dokter dalam menjalankan tugas profesinya, mungkin saja suatu ketika dihadapkan pada masalah hukum. Misalnya, dugaan malpraktik, dugaan kelalaian, surat keterangan palsu, dll. Yang berujung pasien menuntut ganti rugi. Bagaimana hukum memberikan perlindungan pada dokter yang melakukan praktik kedokteran? Diskusi Hingga saat ini belum ada undang-undang khusus tentang perlindungan hukum dokter, seperti […]

Pelimpahan Wewenang (Dokter-Perawat)

Ada 10 kewenangan dokter dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yaitu: Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas : a. mewawancarai pasien; b. memeriksa fisik dan mental pasien; c. menentukan pemeriksaan penunjang; d. menegakkan diagnosis; […]

Dokter Pengganti

Praktik kedokteran diselanggarakan berdasarkan pada kesepakatan, antara dokter dengan pasien. Umumnya, dokter memiliki jadwal praktik yang sudah ditentukan, baik praktik di rumah sakit maupun di klinik swasta sehingga pasien yang mau berobat mengetahui kapan dokter berpraktik dan dengan dokter siapa nanti mereka akan berobat. Meskipun demikian, bisa jadi suatu ketika dokter berhalangan hadir, bolehkan dokter […]

Rahasia Medik

Rahasia medik (rahasia kedokteran) merupakan data atau informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga medis atau tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya. Pada saat dokter menyelesaikan pendidikannya dokter akan disumpah dan salah satu petikan sumpahnya adalah “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.” Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia […]