Jangan Diminta
Ndeadmin | Diposting pada |
dr. Pendewal,
M.H., CMC.
Dokter dalam menjalankan tugas
profesinya baik yang melakukan praktik mandiri maupun di saraana pemerintahan
seperti puskesmas dan rumah sakit sering kali dihadapkan pada situasi seperti
ini:
Dok, minta surat sakit kemaren aku gak masuk kerja
anak sakit.
Dok, minta surat sakit, suami dinas luar jadi
sekalian ajak anak-anak jalan-jalan. Klau dak ada surat dari dokter TPP
dipotong dok.
Dok, minta surat sakit, minggu kemaren aku gak
masuk kantor karna sakit, tapi minum obat aja gak ke dokter.
Dok, minta surat sakit, dikantor besok ada acara
**** malas aku ikut.
Dok, minta surat sakit, kebetulan besok atasan DL
bbrp hari, aku mau ambil libur aja lagian dikantor juga lagi gak ada kerjaan
juga.
Dok, aku minta surat sakit 3 hari ya (padahal
sakitnya cuma batuk filek aja)
Dok, minta surat sakit buat hari jum’at aja, mau
pulang kampung hari kamiskan tanggal merah biar bisa lama dikampung (jum’at
hari terjepit)
Dok, minta surat sakit 3 minggu, bulan kemaren aku
lahiran, aku gak ambil cuti melahirkan, klau cuti sertifikasi gak dibayar,
sayangkan dok
Kenapa
ini sering terjadi?
Berikut ulasan sederhananya:
Surat keterangan sakit merupakan salah
satu dari surat keterangan yang paling sering dikeluarkan dokter dalam
menjalankan tugas profesinya. Tujuan surat sakit adalah agar pasien bisa
istirahat untuk memulihkan kesehatannya. Surat keterangan sakit adalah
kewenangan profesi dokter untuk mengeluarkannya, tidak bisa diintervensi oleh
siapapun termasuk pimpinan tempat dokter bekerja, dasarnya adalah hasil
pemeriksaan langsung terhadap kesehatan pasien. Sehingga keputusan dokter untuk
memberikan surat sakit mempunyai
kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang bisa
membatalkannya, kecuali MKDKI dan/atau MKEK. Inilah yang menyebabkan surat
keterangan sakit sering diincar, disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu,
mulai dari alasan tidak mau masuk kerja, tidak mau memenuhi panggilan untuk
pemeriksaan oleh penegak hukum (polisi, jaksa), menunda untuk tinggal dirumah
tahanan oleh mereka yang terjerat hukum bahkan sekarang yang lagi maraknya isu
pemotongan TPP atau sertifikasi.
Lantas, bagaimana dengan beberapa
clotehan pasien berikut ini:
Kasih ajalah dok, kok susah kali
Cuma surat se nyo, payah dokter ma
Biar saya bayar dok, keluarin aja suratnya
Dok, ini syarat aja. Ndak perlu pula dokter
persulit
Kata atasan saya, minta aja surat sakit dari dokte
Saya sakitnya pagi, dokter praktiknya sore
Saya benaran sakit dok, saya berobat ke bidan,
kata bidannya minta surat sakitnya ke dokter
Berikut adalah tanggungjawab hukum
dokter dalam mengeluarkan surat keterangan sakit:
Pelanggaran
Disiplin
Membuat keterangan medik yang tidak
didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut
(Pasal 18 Peraturan KKI 17/2006 tentang Disiplin Profesi Dokter)
Pelanggaran
Kode Etik
Seorang dokter wajib hanya memberikan
surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. (Pasal
7 KODEKI 2012)
Pelanggaran
Hukum (Keterangan Palsu)
Seorang dokter yang dengan sengaja
memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan
atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Pasal 267
ayat (1) KUHP)
Barang siapa membuat secara palsu atau
memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya penyakit,
kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Pasal 268 Ayat (1)
KUHP)
Take Home Message
1) Surat
keterangan sakit diberikan dokter atas dasar penilaian terhadap kesehatan
pasien. Bukan diminta, berdasarkan kehendak pasien.
2) Surat keterangan
sakit merupakan surat keterangan yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil
pemeriksaan dokter yang memiliki dasar hukum yang kuat.
3) Dokter yang
memberikan surat keterangan sakit yang tidak secara patut, dapat digugat.
————————————-
Bahan bacaan
https://dptdokhukes.wordpress.com/2019/10/26/surat-keterangan-sakit/
https://best-dokter.com/surat-keterangan-untuk-saudara-pejabat-pemko/
Tinggalkan Balasan