Jangan Dirahasiakan

dr. Pendewal, M.H., CMC.

 

Kasus Salgo vs. Leland Stanford Jr, University Board of Trustees (1957), pengadilan berpendapat dokter memiliki kewajiban untuk mengungkap setiap fakta penting untuk menjadi dasar pembuatan persetujuan oleh pasien terhadap pengobatan yang disarankan.

———————————————-

Kewajiban dokter mengungkap, menemukan, kemudian menjelaskan dengan bahasa yang sederhana tentang penyakit pasien, sifat penyakitnya, pengobatan yang disarankan, alternatif pengobatan, kemungkinan sembuh dan risiko yang mungkin terjadi serta komplikasi yang mungkin timbul.

Untuk mengungkap, menyimpulkan tentang penyakit yang bermuara pada putusan medik di samping melakukan pemeriksaan, dokter perlu juga kejujuran pasien tentang apa yang dirasakannya, apa keluhannya dan pengobatan apa yang sudah didapatkan.

Jangan rahasiakan riwayat penyakit terdahulu, karna bisa jadi penyakit yang sekarang ada hubungannya dengan penyakit terdahulu

Jangan rahasiakan keluhan yang dirasakan, karna akan mempersulit dokter dalam menegakkan diagnosis tentu akan berimbas pada tidak efektifnya pengobatan

Jangan rahasiakan obat yang sudah didapat, karna ada obat yang diberikan bersamaan akan bereaksi satu dengan lain.

Bahkan, jika dokter dituntut dugaan malpraktik, dugaan adanya kelalaian, dan sejenisnya. Tuntutan tersebut bisa saja gugur jika:

Terbukti ada yang dirahasiakan pasien saat konsultasi, sehingga dokter keliru dalam mengambil keputusan medik.

Terbukti pasien telah memberikan informasi yang tidak benar, keliru atau menyembunyikan obat yang sdh didapatkan sebelumnya sehingga interaksi obat tidak dapat diprediksi oleh dokter.

Itulah sebabnya, dasar utama hubungan dokter dengan pasien adalah kepercayaan, jika masih ada dusta, hilanglah kepercayaan, remuklah harapan kesembuhan. Bukankah keyakinan kesembuhan itu lahirnya dari kepercayaan?

Jika demikian pentingnya, jangan ada lagi rahasia yang ditutupi, ungkap semua, karena keputusan medik itu lahir dari benturan kejujuran pasien saat konsultasi, temuan klinis saat pemeriksaan dokter dengan pengetahuan dokter.

Ingat, salah satu hak pasien yang utama dalam menerima pelayanan kesehatan adalah hak memperoleh informasi dan penjelasan yang benar, mudah dipahami terhadap penyakitnya. Bahkan untuk tindakan ada informed consent[1] yang harus dibubuhkan tandatangan pasien atau keluarga. Demikian pula bunyi Pasal 52 UU Praktik Kedokteran.[2] Kesemuanya itu dapat diperoleh jika informasi tentang kesehatan pasien didapatkan secara utuh dan benar oleh dokter.

Take Home Message

Dalam membuat kesimpulan medis, dokter membutuhkan informasi yang utuh, benar dan lengkap tentang kesehatan pasien.  Keterbukaan pasien atas penyakit terdahulu, keluhan sekarang dan obat yang sudah didapatkan harus tersampaikan dengan baik. Agar, dokter bisa memberikan penjelasan medisnya secara jelas, sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya, pasien memahami penyakitnya. Dan dokter dapat memberikan pengobatan yang tepat.

 

———————————————————

Bacaan

https://dptdokhukes.wordpress.com/2018/05/19/informed-consent/

 



[1] Informed consent yang dikenal juga dengan persetujuan setelah mendapatkan penjelasan.

[2] Salah satu hak pasien yang merupakan kewajiban dokter adalah mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya,  risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

Website
Hukum Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *