Jangan Dirahasiakan
Ndeadmin | Diposting pada |
dr. Pendewal,
M.H., CMC.
Kasus Salgo vs. Leland Stanford Jr, University
Board of Trustees (1957), pengadilan berpendapat dokter memiliki kewajiban
untuk mengungkap setiap fakta penting untuk menjadi dasar pembuatan persetujuan
oleh pasien terhadap pengobatan yang disarankan.
———————————————-
Kewajiban dokter mengungkap,
menemukan, kemudian menjelaskan dengan bahasa yang sederhana tentang penyakit
pasien, sifat penyakitnya, pengobatan yang disarankan, alternatif pengobatan,
kemungkinan sembuh dan risiko yang mungkin terjadi serta komplikasi yang mungkin
timbul.
Untuk mengungkap, menyimpulkan tentang
penyakit yang bermuara pada putusan medik di samping melakukan pemeriksaan,
dokter perlu juga kejujuran pasien tentang apa yang dirasakannya, apa
keluhannya dan pengobatan apa yang sudah didapatkan.
Jangan rahasiakan riwayat penyakit terdahulu,
karna bisa jadi penyakit yang sekarang ada hubungannya dengan penyakit
terdahulu
Jangan rahasiakan keluhan yang dirasakan, karna
akan mempersulit dokter dalam menegakkan diagnosis tentu akan berimbas pada
tidak efektifnya pengobatan
Jangan rahasiakan obat yang sudah didapat, karna
ada obat yang diberikan bersamaan akan bereaksi satu dengan lain.
Bahkan, jika dokter dituntut dugaan
malpraktik, dugaan adanya kelalaian, dan sejenisnya. Tuntutan tersebut bisa saja
gugur jika:
Terbukti ada yang dirahasiakan pasien saat
konsultasi, sehingga dokter keliru dalam mengambil keputusan medik.
Terbukti pasien telah memberikan informasi yang
tidak benar, keliru atau menyembunyikan obat yang sdh didapatkan sebelumnya
sehingga interaksi obat tidak dapat diprediksi oleh dokter.
Itulah sebabnya, dasar utama hubungan
dokter dengan pasien adalah kepercayaan, jika masih ada dusta, hilanglah
kepercayaan, remuklah harapan kesembuhan. Bukankah keyakinan kesembuhan itu
lahirnya dari kepercayaan?
Jika demikian pentingnya, jangan ada
lagi rahasia yang ditutupi, ungkap semua, karena keputusan medik itu lahir dari
benturan kejujuran pasien saat konsultasi, temuan klinis saat pemeriksaan dokter
dengan pengetahuan dokter.
Ingat, salah satu hak pasien yang
utama dalam menerima pelayanan kesehatan adalah hak memperoleh informasi dan
penjelasan yang benar, mudah dipahami terhadap penyakitnya. Bahkan untuk
tindakan ada informed consent[1]
yang harus dibubuhkan tandatangan pasien atau keluarga. Demikian pula bunyi Pasal
52 UU Praktik Kedokteran.[2]
Kesemuanya itu dapat diperoleh jika informasi tentang kesehatan pasien
didapatkan secara utuh dan benar oleh dokter.
Take Home Message
Dalam membuat kesimpulan medis, dokter
membutuhkan informasi yang utuh, benar dan lengkap tentang kesehatan
pasien. Keterbukaan pasien atas penyakit
terdahulu, keluhan sekarang dan obat yang sudah didapatkan harus tersampaikan
dengan baik. Agar, dokter bisa memberikan penjelasan medisnya secara jelas,
sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya, pasien memahami penyakitnya. Dan
dokter dapat memberikan pengobatan yang tepat.
———————————————————
Bacaan
https://dptdokhukes.wordpress.com/2018/05/19/informed-consent/
[1] Informed consent yang dikenal juga dengan persetujuan setelah
mendapatkan penjelasan.
[2] Salah satu hak pasien yang
merupakan kewajiban dokter adalah mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif
tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi
yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
Tinggalkan Balasan