Potensi Pelanggaran Hukum di Rumah Sakit
Ndeadmin | Diposting pada |
dr. Pendewal, M.H., CMC.
Rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan wajib memiliki izin dan setiap tenaga kesehatan maupun tenaga medis yang memberikan layanan kesehatan di rumah sakit harus memiliki SIP, surat izin praktik. Rumah sakit dalam menjalankan fungsinya memiliki kewajiban yang harus ditunaikannya. Pasal 29 Ayat (1) UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 27 Ayat (1) PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, paling tidak ada 20 kewajiban rumah sakit, yaitu:
1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
2. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
8. Menyelenggarakan rekam medis;
9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
10.Melaksanakan sistem rujukan;
11.Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
12.Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
13.Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
14.Melaksanakan etika Rumah Sakit;
15.Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
16.Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
17.Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
18.Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
19.Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
20.Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Jika terjadi pelanggaran terhadap hak pasien yang mengakibatkan terjadinya kerugian. Maka, rumah sakit harus memastikan keseluruhan tindakan yang diberikan rumah sakit kepada pasien telah sesuai standar dan keseluruhan tindakan yang diberikan terdokumentasi dengan baik dalam rekam medis.
Rumah sakit beroperasi tapi tidak memiliki izin, tenaga kesehatan yang berpraktik tapi tidak memiliki SIP, kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian, semuanya itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan rumah sakit yang harus dipertanggungjawabkan. Berikut ini potensi pelanggaran hukum di rumah sakit:
UU Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 58 Ayat (1), pasien berhak menuntut ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Pasal 190 Ayat (1), tidak memberikan pertolongan gadar dapat dipidana
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 190 Ayat (2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 201 Ayat (1)
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, dijatuhkan pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali, dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau izin badan hukum.
UU Rumah Sakit, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 62, menyelenggarakan rumah sakit tanpa izin
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).
Pasal 63 Ayat (1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
Pasal 63 Ayat (2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 29 Ayat (2) UU Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa: a. teguran; b. teguran tertulis; atau c. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
UU Praktik Kedokteran, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 75 Ayat (1), melakukan praktik tanpa STR
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 76, melakukan praktik tanpa SIP
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 80 Ayat (1), mempekerjakan dokter tanpa SIP
Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
UU Tenaga Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 84 Ayat (1)
Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 84 Ayat (2)
Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 85 Ayat (1), praktik tanpa STR
Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 86 Ayat (1), praktik tanpa SIP
Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Simpulan
Setiap rumah sakit berpotensi melakukan pelanggaran hukum baik terhadap hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana.
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit
Tinggalkan Balasan