Analisis Hukum Penempatan Tenaga Kesehatan
Ndeadmin | Diposting pada |
dr. Pendewal, M.H., C.M.C.
Analisis Hukum
Penempatan Tenaga Kesehatan, khususnya Bidan di Fasilitas Kesehatan
Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, disebutkan tenaga kesehatan yang ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Pasal 29 Ayat (1) huruf b UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan: Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
Bidan
Bidan salah satu dari 14 sumber daya manusia dirumah sakit (Pasal 23 Ayat (1) PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan). Pada Pasal 8 Ayat (1) PP 47 Tahun 2021 ini, disebutkan dengan jelas bahwa pelayanan kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan kebidanan.
Kompetensi bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan pelayanan kebidanan. Kompetensi dan kewenangan Bidan diperoleh berdasarkan pendidikan kebidanan lulusan program diploma tiga dan pendidikan kebidanan lulusan program profesi yang ditempuh.
Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, disebutkan ada 4 tugas bidan meliputi:
Simpulan:
Berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, bidan yang bekerja di rumah sakit agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kompentensi dan kewewenangnya haruslah ditugaskan di ruang yang membutuhkan asuhan kebidanan, misalnya di ruang kebidanan, ponek, ruang perinatologi dan UGD.
Referensi
UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Tinggalkan Balasan