Pertanggungjawaban Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis
Ndeadmin | Diposting pada |
Pendahuluan
Tahun 1987, ada kasus hilangnya bayi di rumah sakit Hasan Sadikin, Bandung. Tahun 2001, kasus tertukarnya gas O2 dengan CO2 saat dilakukan tindakan operasi di RSUD Dokter M Yunus, Bengkulu. Dan tahun 2017, kasus bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideras, Jakarta. Kasus-kasus seperti ini akan mengundang diskusi-diskusi publik dan praktisi hukum kesehatan khususnya, bagaimana tanggungjawab hukum rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan dalam kasus tersebut?
Diskusi
Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 disebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Semakna dengan warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Sebagai acuan dasarnya, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah negara hukum, artinya segala sesuatu termasuk layanan kesehatan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Tanggung jawab rumah sakit dalam penyelesaian sengketa medik diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Pasal 1367 KUHPerdata
Seorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Pasal 46 UU Rumah Sakit
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
UU Rumah Sakit ini diharapkan mampu menjambatani penafsiran Pasal 1367 KUHPerdata yang bersifat umum, namun pada kenyataannya Pasal 46 UU Rumah Sakit masih belum mampu menjambatani dan masih berpotensi multitafsir sehingga diharapkan kedepan ada penjelasan lebih lanjut.
Perlu diketahui, dalam memberikan layanan kesehatan, pada prinsipnya rumah sakit bertanggung jawab terhadap tiga hal, yaitu:
1) Tanggung jawab terhadap duty of care (kewajiban memberikan layanan yang layak)
2) Tanggung jawab terhadap sarana dan prasarana, dan
3) Tanggung jawab terhadap personalia.
Ketiga tanggung jawab ini bisa diminta secara kolektif maupun secara terpisah tergantung dari kasus yang disengketakan. Disamping itu, perlu juga diketahui bahwa ada karakteristik hubungan kontrak perawatan medis di rumah sakit, yaitu:
Pertama, dikenal dengan contract of service, dokter in
Dokter bertindak untuk dan atas nama rumah sakit, sehingga rumah sakit bertanggungjawab penuh terhadap tindakan dokter. Pada hubungan kontrak ini, dokter dan rumah sakit tidak bisa dipersamakan seperti hubungan majikan dengan karyawan. Karena rumah sakit tidak memiliki kontrol penuh dengan dokter, hal ini disebabkan dokter memiliki kebebasan profesi dan diskresi dalam menjalankan pekerjaannya. Sehingga kontrolpun tidak dapat dilakukan secara langsung melainkan dengan cara menetapkan peraturan internal rumah sakit. Hubungan seperti ini hampir dianut oleh rumah sakit pemerintah dan hanya sebagian kecil oleh rumah sakit swasta.
Kedua, dikenal dengan independent contractor, dokter out
Dokter bekerja secara mandiri atau berperan sebagai mitra rumah sakit. Dimana dokter menggunakan fasilitas rumah sakit dan rumah sakit menyediakan fasilitas untuk dokter. Dokter bekerja bukan sepenuhnya untuk kepentingan rumah sakit, melainkan untuk kepentingan dirinya sendiri sebagai pihak yang melakukan kontrak langsung dengan pasien. Sehingga tanggung jawab tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada rumah sakit. Hubungan ini sering dianut oleh rumah sakit swasta.
Simpulan
Pertanggungjawaban rumah sakit terhadap sengketa medik dipengaruhi oleh karakteristik hubungan kontrak antara dokter dengan rumah sakit.
Pasal 46 UU Rumah Sakit, belum mampu menjambatani penafsiran Pasal 1367 KUHPerdata. Sehingga diperlukan aturan lebih lanjut.
Bahan Bacaan
Pujiono, Eko. Keadilan dalam Perawatan Medis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.
Yustina, Endang W. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: CV. Keni Media, 2012
Andrinto, W., Andaru, DDA. “Pola Pertanggungjawaban Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia” Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4 (2019)
Tinggalkan Balasan