Surat Izin Praktik

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan.

Dasar Hukum SIP, antara lain:

Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit,

Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.

Pasal 25 UU Kebidanan, Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik.

Ancaman Berpraktik Tanpa Izin

Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ancaman pidana berpraktik tanpa izin, hanya ada dalam UU Praktik Kedokteran. Sedangkan, dalam UU Keperawatan dan UU Kebidanan jangankan ancaman pidana, sanksi administrasi yang terkait dengan praktik tanpa izinpun tidak ada disebutkan.


Website
Hukum Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *