Akreditasi Rumah Sakit

dr. Pendewal, M.H., CMC.

Mediator Sengketa Medik, Anggota MHKI Sumbar, Anggota PERDAHUKKI Sumbar

Akreditasi Rumah Sakit

Pendahuluan

Per Desember 2021, jumlah rumah sakit di Indonesia 3154, terakreditasi 2482 (79%) dan yang belum terakreditasi 672 (21%). Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengadakan transformasi penyelenggaraan akreditasi dengan tujuan meningkatkan mutu penyelenggaraan akreditasi, meningkatkan cakupan/coverage rumah sakit yang terakreditasi serta mengoptimalkan peran stock holder dalam penyelenggaraan akreditasi.

Tulisan ini akan mengulas tentang  akreditasi rumah sakit dan mengenal lembaga independen yang melakukan penilaian secara umum. Paling tidak, tulisan ini mampu menjawab beberapa pertanyaan dari rumah sakit yang mau melaksanakan penilaian akreditasi. Pertama, ada berapa lembaga akreditasi rumah sakit di Indonesia? Kedua, standar apa yang digunakan oleh lembaga tersebut dalam melakukan penilaian akreditasi rumah sakit? Ketiga, metode apa yang digunakan? Keempat, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang akan menyelenggarakan akreditasi? Dan terakhir, bagaimana alur akreditasi rumah sakit?

Kajian akan bertumpu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit[1], Pasal 55-64 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan[2], Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, serta penetapan lembaga penilai akreditasi rumah sakit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 406 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6604 Tahun 2021.

Diskusi dan Pembahasan

Definisi

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri  yang ditetapkan oleh menteri, yang menyatakan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi (terakreditasi).[3]

Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi

Akreditasi dilakukan secara hybrid (daring dan luring) dengan melibatkan rumah sakit, lembaga akreditasi, dinas kesehatan dan kemkes. Kemkes menetapkan standar akreditasi, lembaga akreditasi dan biaya akreditasi. Standar akreditasi harus memuat program nasional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga penyelenggaraan akreditasi harus mendapatkan penetapan dari kemkes dengan mengajukan permohonan penetapan dan melampirkan salinan badan hukum, dokumen profil, dokumen program pelatihan surveior, dokumen tatalaksana dan standar akreditasi.

Hingga saat ini ada 6 lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit di Indonesia, yaitu:[4]

1)    Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

2)    Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI)

3)    Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS)

4)    Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP)

5)    Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS)

6)    Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI)

Dalam menjalankan tugasnya, keenam lembaga penyelenggara akreditasi memiliki dua kewajiban pokok, yaitu:

1)   Melakukan  penilaian akreditasi dengan menggunakan standar akreditasi yang ditetapkan Kemkes

2)    Melaporkan rumah sakit yang terakreditasi oleh lembaga tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, surveior  memiliki kode etik yang harus ditaati. Berikut ini adalah kode etik surveior, yaitu:[5]

1)    Ramah, santun dan terbuka

2)    Jujur tidak memihak

3)    Sebagai wakil lembaga

4)    Penesehat dan pembimbing

5)    Integritas dan professional

6)    Jasa kesehatan

7)    Patuh aturan rumah sakit

8)    Standar dan kode etik

9)    Hindari konflik kepentingan

Akreditasi Rumah Sakit

Kegiatan akreditasi  meliputi persiapan (pra akreditasi), pelaksanaan dan pasca akreditasi. Persiapan akreditasi dilakukan oleh rumah sakit yang akan menjalani proses akreditasi. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi, meliputi survey dan penetapan status akreditasi rumah sakit. Evaluasi pasca akreditasi dilakukan pada tahun kedua sejak akreditasi ditetapkan dan atau sewaktu-waktu jika ada rekomendasi dari Kemkes.

Setiap rumah sakit harus terakreditasi yang penilaiannya diselenggarakan secara berkala setiap 4 tahun sekali (UU RS dan PP Penyelenggaraan RS minimal 3 tahun sekali) atau paling lambat setelah 2 tahun sejak rumah sakit memperoleh izin operasional untuk pertama kali.

Tidak serta merta semua rumah sakit dapat langsung dilakukan penilaian, karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dulu baru bisa dilakukan penilaian oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi rumah sakit sebelum dilakukan penilaian, yaitu:

1)    Memiliki izin usaha yang masih berlaku dan teregistrasi dengan kemkes

2)    Kepala rumah sakit harus dokter yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan

3)    Memiliki izin pengelolaan limbah cair (IPLC) yang masih berlaku

4)    Memiliki izin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah berbahaya dan beracun (B3) yang masih berlaku

5)    Memiliki izin pengelolaan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) yang masih berlaku atau kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah dan atau izin sebagai tranporter limbah B3 yang masih berlaku.

6)    Seluruh tenaga medis memiliki STR, SIP yang masih berlaku atau surat tugas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

7)    Pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan minimal 60% dari standar yang ditetapkan dan diinput pada aplikasi ASPAK

8)    Rumah sakit bersedia melaksanakan kewahiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien

Alur Penyelenggaraan Akreditasi

Setiap proses ada alur yang harus diikuti, demikian juga dengan akreditasi. Berikut ini adalah alur penyelenggaraan akreditasi rumah sakit, antara lain:

1)    Pengajuan permohonan akreditasi oleh rumah sakit ke salah satu lembaga akreditasi yang dipilih.

2)    Lembaga akreditasi yang dipilih memeriksa persyaratan dan penetuan jadwal akreditasi

3)    Tahapan akreditasi, secara online pemeriksaan, telusur dan klarifikasi  dokumen. Secara offline dilakukan telusur dan kunjungan lapangan

4)    Melaporkan hasil akreditasi dan rekomendasi kepada kemkes oleh lembaga independen

5)    Penerbitan dan penenadatangan sertifikat akreditasi 

6)    Penyerahan salinan sertifikat akreditasi dan rekomendasi akreditasi

7)    Penyerahan sertifikat akreditasi dan rekomendasi perbaikan dari lembaga kepada RS

 Standar Akreditasi Rumah Sakit

Untuk melakukan penilaian akreditasi rumah sakit, lembaga penyelenggara akreditasi harus memiliki standar penilaian. Standar penilaian akreditasi rumah sakit yang digunakan adalah standar yang disusun dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Standar inilah yang akan digunakan oleh keenam lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Standar yang ditetapkan kemkes lebih simple dan berfokus pada proses bisnis rumah sakit dan mengurangi yang bersifat dokumen. Standar Kemkes terdiri dari 16 bab, 226 standar dan 784 elemen penilaian.[6]

Berikut ini adalah draf standar akreditasi rumah sakit kemkes, terdiri dari 4 kelompok standar, yaitu:

1)    Manajemen rumah sakit

a)     Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)

b)    Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

c)     Kualifikasi Pendidikan dan Staf (KPS)

d)    Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK)

e)     Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

f)     Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

g)    Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK)

2)    Pelayanan berorientasi pasien

a)     Akses dan Keberlangsungan Pelayanan (AKP)

b)    Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)

c)     Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)

d)    Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

e)     Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)

f)     Pengkajian Pasien (PP)

g)    Komunikasi dan Edukasi (KE)

3)    Sasaran keselamatan pasien (SKP)

a)     Identifikasi Pasien

b)    Komunikasi Efektif

c)     Keamanan Obat yang Diwaspadai

d)    Keamanan pad Tindakan Bedah

e)     Mengurangi Risiko Infeksi pada Perawatan

f)     Mengurangi Risiko Cedera akibat Pasien Jatuh

4)    Program nasional

a)     Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

b)    Pelayanan TB Paru

c)     Pelayanan HIV/AIDS

d)    Program Gizi

e)     Program KB Rumah Sakit

 Simpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, kiranya dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut:

1)    Ada 6 lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang akan melakukan penilaian akreditasi rumah sakit di seluruh Indonesia. Ke enam lembaga tersebut menggunakan standar kemkes yang terdiri dari 16 bab, 226 standar dan 784 elemen penilaian.

2)    Kemkes memiliki peranan yang cukup penting, yaitu menetapkan standar akreditasi, lembaga akreditasi dan biaya akreditasi. Sehingga tidak ada satu lembaga yang bisa memonopoli penyelenggaraan akreditasi.

3)    Pelaksanaan akreditasi terdiri dari tiga tahapan penting, yaitu pra akreditasi, proses akreditasi dan pasca akreditasi. Ketiga tahapan ini merupakan kesatuan yang saling berkaitan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain.



[1] Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen yang ditetapkan menteri baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri.

[2] Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali atau akreditasi dilakukan paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak rumah sakit memperoleh izin berusaha untuk pertama kali. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat berasal dari dalam atau luar negeri. Kewajiban lembaga independen penyelenggaraan akreditasi adalah menggunakan standar akreditasi yang telah disetujui oleh menteri dan  menyampaikan laporan kepada menteri mengenai pelaksanaan akreditasi termasuk Rumah Sakit yang telah terakreditasi. Standar akreditasi harus memuat pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan Pasien. Standar Akreditasi harus  sesuai dengan program nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan akreditasi meliputi persiapan, pelaksanaan dan pasca akreditasi. Persiapan akreditasi dilakukan oleh rumah sakit yang akan menjalani proses akreditasi untuk pemenuhan standar akreditasi. Pelaksanaan akreditasi dilakukan melalui kegiatan survei dan penetapan status akreditasi. Kegiatan pasca akreditasi dilakukan oleh rumah sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

[3] Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi (Permenkes No 12 Tahun 2020)

[4] KARS ditetapkan melalui KMK 406 Tahun 2020 dan LAFKI, LAM-KPRS, LARS DHP, LARS, LARSI ditetapkan melalui KMK 6604 Tahun 2021.

[5] ISQua, 2018

[6] Sebelumnya KARS menggunakan SNARS untuk melakukan penilaian akreditasi yang terdiri dari  388 komponen standar dan substandar dan 1353 elemen penilaian.

Website
Hukum Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *