Kewajiban membuat Rekam Medik dan Melengkapinya

Keharusan dokter membuat rekam medik secara lengkap diatur dalam Pasal 46 UU No 29 Tahun 2004. Dan dokter dapat diancam dengan ancaman pidana jika tidak membuat rekam medik terdapat pula dalam Pasal 79 huruf b dalam undang-undang yang sama.

Jika terjadi sengketa medik, rekam medik akan menjadi salah satu alat bukti yang akan dihadirkan dipengadilan. (Pasal 184 KUHAP, ada 5 alat bukti yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa). Rekam medik bisa menjadi alat bukti surat jika dokter pembuat rekam medik tidak dihadirkan dipengadilan (Pasal 187 KUHAP), atau menjadi alat bukti keterangan ahli jika dokter pembuat rekam medik dihadirkan dipengadilan (Pasal 186 KUHAP).

—————————————————-

 

UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pasal 46

(1)   Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.

(2)   Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.

(3)   Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Pasal 79 huruf b

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *